Rabu, 21 Oktober 2009

Keprotokoleran Material


Dosen Pengajar : Ikram Muhammad, S.Pd

BAGIAN I
KEPROTOKOLAN DI INDONESIA PENGERTIAN DAN ISTILAH

A. PENDAHULUAN
Perguruan tinggi merupakan Lembaga Pendidikan Tingi yang sarat dengan pelaksanaan kegiatan, acara dan aktifitas yang dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan
Pentingnya peranan keprotokolan dalam aktifitas organisasi seperti Lembaga Pendidikan harus mendapat perhatian dan dikelola secara profesional. Pengetahuan keprotokolan menjadi amat penting karena pada hakekatnya keprotokolan merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma dan kaidah pergaulan nasional maupun internasional, sehingga dapat dicapai kepuasan semua pihak
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas protokol mempunyai peranan yang dominan. Mereka dituntut untuk terampil, tanggap, dan profesional dalam menyelenggarakan suatu acara. Mampu mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua aspek pendukung acara sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar, aman dan nyaman
B. DEFINISI PROTOKOL
Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani “Protos” (yang pertama) dan “Kolla” (lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa”
dalam Buku The complete handbook of diplomatic and social usage(Panduan lengkap penggunaan dalam dunia diplomatik dan sosial) mendefinisikan prokokol sebagaiberikut : “Protocol is the set of rules prescribing good manners in official life and ceremonies involving government and nations and their representatives” (seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya)
• Protokole est le code de la politiesse internationale
(Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional)
Pengertian Protokol kemudian berkembang sehingga dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur serta memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional, maupun internasional.
• MENURUT Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1987 :
“Serangkaian Aturan Dalam Acara Kenegaraan Atau Acara Resmi Yang Meliputi Aturan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan, Sehubungan Dengan Penghormatan Kepada Seseorang Sesuai Dengan Jabatan Dan/Atau Kedudukannya Dalam Negara, Pemerintahan Atau Masyarakat”

C. KEPROTOKOLAN DI INDONESIA
1) Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat.
2. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
• DOMAIN KEPROTOKOLAN
– UU NO. 8 TH 1987 Tentang Protokol
– PP NO. 62 TH 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan.
• Related Keprotokolan
– UU NO. 43 TAHUN 1999 (Tentang Pokok-pokok Kepegawaian)
– UU NO. 22 TAHUN 2003 (Tentang Pemerintah Daerah)
– UU NO. 32 TAHUN 2004 (Tentang Pemerintahan Daerah)
– PP NO. 40 (Tentang Bendera Kebangsaan RI)
43 (Tentang Penggunaan Lambang Negara RI),
44 (Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya) TAHUN 1958
– PP NO. 21 Tahun 1975 (Tentang Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil)
– PP NO. 24 Tahun 2004 (Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD)
– PP NO. 6 TAHUN 2005 (Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)
– Perpres NO. 11 Tahun 1959 (Tentang Pelantikan Jabatan Negeri)
– Keppres NO. 18 Tahun 1972 (Tentang penggunaan pakaian)
– Ketentuan Dari Institusi/Lembaga Resmi

D. RUANG LINGKUP PROTOKOL
Ada beberapa aktivitas yang menjadi ruang lingkup protokolan, yaitu sebagai berikut:
 Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
 Perlakuan terhadap lambang kehormatan nkri, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu
 Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

E. BEBERAPA TERMINOLOGY DALAM PROTOKOLAN
1) Protokoler
 Suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan
 Julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
2) Kedudukan protokoler
Menurut Psl 1 (6) PP No. 24 Th 2004):
“Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi”.
3) Hak Protokoler
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003:
Hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya”.
F. KEPROTOKOLAN SARAT DENGAN PENGATURAN
1) Apa/siapa yang diatur
 Lambang kehormatan NKRI
 Pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu.
2) Kenapa harus diatur.
a. Terhadap PN, PP, TOMASTU untuk menciptakan ketertiban > memelihara kehormatan diri dan kedudukan >>> efektif & efisien, dan
b. Terhadap lk NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan simbol-simbol Negara
3) Siapa Yang Mengatur
– Pemimpin dengan otoritasnya
– Pejabat protokol yang kompeten (protokol profesi dan fungsi)
4) Bagaimana Cara Mengaturnya
– Tata cara (tertib, khidmat, nuansa keagungan, tindakan sesuai aturan.
– Tata krama (etiket dalam pengaturan, pelayanan, dan ungkapan).
– Aplikasi regulasi (domain dan related dengan keprotokolan).
5) Dimana Harus Diatur
 Acara kenegaraan
 Acara resmi
 Pertemuan resmi
 Kunjungan (state visit, official visit dan kunjungan kerja).
 Audiensi dan penerimaan tamu
 Acara perjamuan

BAGIAN II
SUBSTANSI UNDANG-UNDANG PROTOKOL:
TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

A. TATA TEMPAT PRESEANCE / ORDER OF PRECEDENCE TATA URUTAN
Aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan/acara resmi (psl 1 ayat (7) PP no. 62 th 1990)
1) Pedoman Umum Tata Tempat
 Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului.
 Jika berjajar, yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya.
 Jika menghadap meja, tempat utama yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
 Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah di tempat paling tengah, dan di tempat sebelah kanan luar, atau
 Dengan rumus posisi sebelah kanan lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
2) Klasifikasi Preseance
Preseance pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu dibagi empat klasifikasi;
1. Preseance negara/nasional
2. Preseance provinsi`
3. Preseance kabupaten/kota
4. Preseance perorangan (isteri/suami, mantan pejabat, wakil, pejabat yang mewakili, tuan rumah, menteri negara, pejabat asing).

a) Preseance Negara
(Psl 4 (2) UU No.8 Th 1987 dan Psl 7-8 PP No. 62 Th 1990 dan penyerasian dengan Peraturan Perundang-Undangan pada masanya)
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Mantan Presiden & Mantan Wk Presiden R.I;
4. Ketua lembaga-lembaga negara;
5. Perintis pergerakan kebangsaan / kemerdekaan;
6. Duta besar asing untuk republik indonesia;
7. Menteri negara/pejabat yg diberi kedudukan setingkat menteri negara (panglima tni, gubernur bi, jaksa agung), wakil ketua lembaga negara, duta besar lbbp, kas angkatan, kapolri);
8. Ketua umum dpp parpol yang memiliki wakil wakil di lembaga legislatif pusat/daerah;
9. Gubernur;
10. Ketua muda MA, anggota lembaga negara, hakim agung pada mahkamah agung, wakil gubernur;
11. Pemilik tanda kehormatan RI berbentuk bintang (Adipura, Adipradana, Utama, Pratama, Nararya);
12. Pimpinan lpnd dan pejabat eselon I.A, Dirut BUMN, ketua DPRD provinsi;
13. Ketua umum MUI, ketua presidium konperensi WGI, ketua persekutuan GGI, Ketua Parisada Hindu Dharma, Ketua Walubi.
14. Staf ahli menteri, SEKDA provinsi, dan pejabat setngkat eselon I.B;
15. Bupati/walikota, ketua DPRD kabupaten/kota.
 Penjelasan Psl 7 PP No. 62 Th 1990
• Tata tempat disusun menurut tempat upacara.
• Urutan Menteri Negara sesuai urutan KEPPRES tentang Pembentukan Kabinet.
• Tata Tempat antar Pegawai Negeri diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan.
• Mantan Pejabat Negara/Pemerintah mendapat tempat setingkat / lebih rendah daripada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu.
• Isteri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Pejabat Asing mendapat tempat setingkat suaminya.
• Duta Besar RI setingkat Menteri Negara, tetapi diatur setelah Menteri dan Wakil Ketua Lembaga Negara.
b) Preseance Provinsi
1. Gubernur KDH, Ketua DPRD Prov;
2. PANG-DAM/DAN REM, Danti Kesatuan Angkatan Dan POLRI, KPT, KAJATI;
3. WK Gubernur, WK Ket DPRD Prov;
4. Sekda Provinsi, Pejabat Eselon I.B/Setingkat, Bupati/Walikota, Ketua Dprd Kabupaten/Kota;
5. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota;
6. Anggota DPRD PROV, Asisten SEKDA Provinsi, KADIS/Kaban Provinsi, Pejabat Eselon II.a/Setingkat, TOMASTU Tingkat Daerah;
7. Kepala Biro SETDA Prov/Pejabat Eselon II.b/Setingkat.
8. Kepala Bagian SETDA Prov/Pejabat Eselon III.a
(Psl 14 ayat (2) PP No. 62 Tahun 1990, Psl 61 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999, Psl 3 hurup c PP No. 24 Tahun 2004)
c) Preseance Kab/Kota
1. Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kab/Kota;
2. DANDIM, DANTI KES ANGK DAN POLRI, Ketua Pengadilan Negeri, KAJARI;
3. WK Bupati/WK Walikota, WK Ketua DPRD Kabupaten/Kota;
4. Sekretaris Kab/Kota/Setingkat;
5. Anggota DPRD, Asisten SEKDA, Kadis, KEP. Badan Kabupaten/Kota, Pejabat Eselon II.b/Setingkat, Tomastu Tingkat Daerah;
6. Pejabat Eselon III.a/Setingkat.
(Psl 14 (2) dan Psl 8 PP No. 62 Th 1990, Psl 121 DAN 122 UU No. 32 Th 2004, dan Psl 3 hurup c PP No. 24 Tahun 2004).
d) Preseance KDH & WK KDH
a. Preseance kdh di daerahnya utama.
b. Acara Internal Pemda Dan Dprd Wakil Kdh Mendampingi KDH (Psl 4 dan Psl 7 PP No. 24 Th 2004).
c. Wakil KDH Berhak Menerima Penghormatan Preseance Kepala Daerah, jika kepala daerah tidak hadir. (Psl 26 (1) g UU No. 32 Tahun 2004).
d. Pada Acara Resmi (Eksternal PEMDA) Yang Diselenggarakan Di Ibukota Provinsi/ Kabupaten/Kota, Preseance Wakil Kepala Daerah Bersama Wakil Ketua DPRD Setelah Pejabat Vertikal/Muspida. (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004).
e) Preseance Perorangan
Isteri/suami yang mendampingi suami/isteri sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintah atau tomastu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri.
(Penjelasan Psl 4 (2) UU No. 8 Th 1987 dan Psl 10 (1) (2) PP No. 62 Th 1990).
f) Pejabat Yang Mewakili.
Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah atau tomastu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili. Pejabat yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkunya.
(Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No. 62 Th 1990).
- Jabatan Rangkap
Dalam Hal Pejabat Negara Dan Pejabat Pemerintah Memangku Jabatan Lebih Dari Satu Yang Tidak Sama Tingkatannya, Maka Baginya Berlaku Tata Tempat Yang Urutannya Lebih Dahulu. (Pasal 12 PP Nomor 62 Tahun 1990).
- Mantan Pejabat
Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Mendapat Tempat Setingkat Lebih Rendah Dari Pada Yang Masih Berdinas Aktif, Tetapi Mendapat Tempat Pertama Dalam Golongan Yang Setingkat Lebih Rendah Itu. (Penjelasan Pasal 7 PP No. 62 Tahun 1990).
- Tuan Rumah
- Tuan Rumah (Daerah Dan Acara).
- Tuan Rumah Adalah Gubernur Atau Bupati/Walikota Ybs. (Penjelasan Pasal 9 PP Nomor 62 Tahun 1990).
- Tuan Rumah Mendampingi Pembesar Upacara. (Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1987).
- Pejabat Yang Mempunyai Kedudukan Lebih Tinggi Atau Atasan Tuan Rumah Memperoleh Tata Tempat Langsung Lebih Tinggi Dari Tuan Rumah. (Penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 62 Tahun 1990).
The Protocol Warning
Dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tomastu tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan”.

B. TATA UPACARA
1) Definisi
“Aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi“
• Acara Kenegaraan
“acara yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat dihadiri presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara dan undangan lainnya”.
• Acara Resmi
“acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah serta undangan lainnya”.
2) Karakteristik acara
NO KARAKTERISTIK ACARA NEGARA ACARA RESMI
1. Audience presiden/wakil presiden & undangan pejabat negara/pemerintah
2. Kehadiran Undangan tidak diwakili boleh diwakili
3. Penyelenggaraan Terpusat tidak terpusat
4. Penyelenggara negara/panitia negara lembaga negara/ Instansi pemerintah
5. Pakaian upacara pakaian “kebesaran” lengkap/resmi/harian/batik
6. Ketentuan keprotokolan secara penuh sesuai situasi dan kondisi
3) Jenis-jenis upacara
 Penerimaan tamu presiden dan wakil presiden republik Indonesia.
 Perjalanan presiden dan wakil presiden ke daerah/ke luar negeri
 Pengaturan rapat/sidang/konperensi
 Penyelenggaraan resepsi jamuan
 Penyelenggaraan upacara (hari besar nasional, credentials letter, TKRI, pidato kenegaraan, peresmian proyek, hut instansi/organisasi, pelantikan, pembukaan/penutupan seminar, lokakarya, konverensi internasional, dan temu wicara).
4) Persiapan upacara
 Kelengkapan upacara (pejabat, pelaku, petugas upacara)
 Perlengkapan upacara (lat log)
 Lambang kehormatan NKRI
 Urutan acara
 Juklak upacara
 Lay out upacara
 Seating arrangement
 Menentukan pakaian upacara
 Pelaksanaan gladi acara (gladi route dan gladi acara).
3) Maksud Tujuan
Hari-hari besar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebanggaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh.
1) Penyelenggaraan Di Daerah
 Upacara peringatan hari-hari besar nasional di daerah dilaksanakan dengan upacara bendera secara sentral tingkat provinsi/kab/kota, dipimpin oleh kepala daerah selaku inspektur upacara.
 Upacara bendera tingkat instansi dipimpin oleh kepala instansinya.
2) Tata Pakaian Upacara
 Pegawai negeri/pejabat negara wajib menggunakan pakaian sipil sesuai dgn ketentuan Kepres No. 18 tahun 1972. (Psl 3 Keppres No.18 Th 1972)
 Pemakaian Pakaian Upacara Disesuaikan Jenis Acara. (Psl 22 ayat (1) PP No.62 Th 1990).
 Dalam acara kenegaraan digunakan psl, PDU kebesaran atau pakaian nasional yang sesuai dgn kedudukannya. (psl 22 (2) pp no. 62 th 1990).
 Dalam acara resmi digunakan psh atau seragam korpri atau seragam lainnya yang telah ditentukan. (psl 22 ayat (3) pp nomor 62 tahun 1990).
• Jenis Pakaian Sipil (Keppres NO. 18 Tahun 1972)
- PSH untuk Bekerja Sehari-Hari Dan Untuk Keperluan Yang Bersifat Umum.
- PSR untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri, dan dipakai dimalam hari.
- PSL untuk upacara resmi kenegaraan atau bepergian ke luar negeri.
- PSDH untuk jamuan resepsi / makan resmi atau kenegaraan dlm menjamu tamu-tamu negara.
- PSN untuk Acara Resmi/Kenegaraan Di Peci nasional disamping harus dipakai pada psn dapat dipakai secara sukarela pada setiap jenis pakaian sipil, dan harus dipakai jika ada ketentuan khusus utk memakai peci nasional.
• Tata Penghormatan (Psl 1 ayat (8) PP No.62 Th 1990).
Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

C. TATA PENGHORMATAN
A. Dasar Peraturan Pemerintah
1. NOMOR 62 TAHUN 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan.
2. NOMOR 40 TAHUN 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan R.I.
3. NOMOR 43 TAHUN 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara R.I.
4. NOMOR 44 TAHUN 1958 Tentang Penggunaan Lagu Kebangsaan R.I.
5. Peraturan perundang undangan lain yang terkait.
B. Ruang Lingkup Tata Penghormatan
2. Penghormatan Terhadap Seseorang Sesuai Kedudukan/Jabatannya.
• Penghormatan preseance (urutan), rotation (susunan) , dan treatment (perlakuan);
• Penghormatan dengan menggunakan bendera kebangsaan sang merah putih
a. Penghormatan tanda kedudukan jabatan.
b. Penghormatan pengibaran bendera kebangsaan
c. Penghormatan jenazah (berkabung).
• Penghormatan dengan lagu kebangsaan ri.
2. Penghormatan Terhadap Lambang-Lambang Kehormatan NKRI.
 Lambang negara “garuda pancasila”;
 Bendera kebangsaan republik indonesia;
 Gambar resmi presiden dan wakil presiden r.i.
 Lagu kebangsaan republik indonesia.
3. Dasar Penghormatan (Psl 3 UU No. 8 Th 1987)
PN, PP, DAN TOMASTU mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
Perlakuan yang bersifat protokol harus diberikan kepada seseorang agar dapat melaksanakan tugas secara lebih berhasilguna dan berdayaguna.
C. BENTUK PENGHORMATAN (Penjelasan Umum UU No. 8 Th 1987)
1. PENGHORMATAN “PRESEANCE” (URUTAN)
Kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2. PENGHORMATAN “ROTATION” (SUSUNAN)
 Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada pengarahan urutan pertama.
 Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
 Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
 Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan “RLO”
3. Penghormatan “perlakuan” berupa pemberian perlindungan, keamanan, ketertiban, dukungan sarana dan fasilitas.
4. Penghormatan Menggunakan Bendera Kebangsaan
5. Penghormatan tanda kedudukan jabatan pada mobil dipasang di tengah bagian depan. (Pasal 11 PP No. 40 Tahun 1958).
1. Presiden dan Wakil Presiden, 36 x 54 cm,
2. Mantan Presiden dan mantan Wk Presiden, Ketua Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, ukuran 30 x 45 cm
6. Penghormatan Jabatan.
Presiden, Wakil Presiden dan Tamu Negara berhak memperoleh penghormatan penyambutan dengan pengibaran Bendera Kebangsaan dalam kunjungannya ke daerah. Anjuran dikeluarkan oleh KDH setempat. (Psl 7 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1958).
7. Penghormatan Kebesaran Dengan Lagu Kebangsaan
8. Presiden Dan Wakil Presiden R.I. dalam menjalankan tugas jabatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi atau kunjungan ke daerah, berhak memperoleh penghormatan “kebesaran” dengan diperdengarkan/ dinyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya pada saat kedatangan dan kepulangan. (Psl 4 ayat (1) hurup a PP No. 44 Th 1958)
9. Penghormatan Jenazah
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Dan Tokoh Masyarakat Tertentu Meninggal Dunia, Penghormatan Diberikan Dalam Bentuk Pengibaran Setengah Tiang Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih Sebagai Tanda Berkabung Selama Waktu Tertentu. (Psl 25 ayat (2) PP Nomor 62 Tahun 1990).
10. WAKTU BERKABUNG
a) Tujuh hari bagi presiden, wk presiden, mantan presiden dan wk presiden;
b) Lima hari bagi ketua lembaga negara;
c) Tiga Hari Bagi Menteri Negara, Pejabat Yang Diberi Kedudukan Setingkat Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Negara, Panglima Tni, Kas Angkatan Dan Kapolri. (Psl 25 (3) PP No. 62 Th 1990).
Pada waktu tersebut dinyatakan sebagai tanda berkabung nasional, dan bendera kebangsaan dikibarkan setengah tiang diseluruh pelosok tanah air. Anjuran dikeluarkan oleh pusat.
d) Dua hari bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tomastu lainnya, pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan selama dua hari hanya di lingkungan instansi masing masing. (Psl 26 PP No. 62 Tahun 1990).
11. Penghormatan Terhadap Lambang Kehormatan NKRI
Penggunaan Lambang–Lambang Kehormatan Nkri Harus Selaras Dengan Kedudukannya Sebagai Tandakehormatan /Kedaulatan NKRI
 Lambang Kehormatan Negara Adalah Lambang Kedaulatan Negara Kesatuan R.I.
 Lambang negara “garuda pancasila”
 Bendera kebangsaan sang merah putih, bendera kebangsaan, sang merah putih
 Gambar resmi presiden dan wakil presiden republik indonesia
 Lagu kebangsaan indonesia raya.
 Lambang Negara (PP No. 43 Th 1958 Tgl 26 Juni 1958)
D. CIRI LAMBANG NEGARA
Lambang negara republik indonesia adalah burung garuda dengan kepala menghadap ke kanan, memiliki bulu pada tiap-tiap sayapnya berjumlah 17, pada leher 45, dan pada ekornya 8. Pada tubuh burung garuda terdapat perisai yang berisi sila-sila pancasila yaitu; bintang, kepala banteng, pohon beringin, rantai serta padi dan kapas. Kaki burung garuda mencengkeram pita yang bertuliskan “bhineka tunggal ika” yang melambangkan persatuan indonesia.
1. Tata Tertib Penggunaan Lambang Negara R.I.
- Pemasangan di dalam ruangan bersama-sama dengan gambar resmi presiden dan wakil presiden harus mendapat tempat yang paling sedikit sama utamanya.
- Harus dipasang sesuai dengan besar kecilnya ruangan dan dibuat dari bahan yang tahan lama.
- Pewarnaan Lambang Negara Harus Sesuai Peraturan, Jika Memakai Satu Warna, Gunakan Warna Kuning Emas, Perunggu, Atau Sawo Matang.
2. Tata Cara Penggunaan Lambang Negara R.I.
a. Pemasangan Lambang Negara di gedung milik Pemerintah;
 Dipasang di dalam gedung pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
 Dipasang di sebelah luar hanya pada Rumjab Presiden, Wakil Presiden, Menteri, KDH. Gedung Kabinet Presiden/PM, Kementerian, DPR, Konstituante, Dewan Nasional, MA, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. (Psl 1 dan 2 PP No. 43 Th 1958).
• Pemasangan Lambang Negara Di Dalam Gedung
- Diharuskan Pada Kantor Kdh, RS DPRD, RS Pengadilan, Markas Angkatan Perang, Kantor Kepolisian Negara, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Dan Kantor Syahbandar Serta Dibolehkan Pula Pada Kantor Kantor Negeri Lainnya. (Psl 3 PP No. 43 Tahun 1958).
- Dapat Digunakan Di Tempat Diadakan Peristiwa Resmi, Pada Gapura Dan Bangunan Lain Yang Pantas. (Psl 10 PP Nomor 43 Tahun 1958).
- Pakaian resmi (seragam, kebesaran), dan mereka yang melawat keluar negeri). Di pasang pada dada jas/baju di sebelah kiri atas dan/atau pada tutup kepala di tengah - tengah. (Psl 8. e. PP No. 43 Th 1958).
b. Ikhwal bendera kebangsaan
1) Penyebutan
Bendera kebangsaan sang merah putih, atau sang merah putih, atau bendera kebangsaan.
• Tidak boleh digunakan untuk memberi hormat dengan cara menundukkannya kpd seseorang.
• Dikibarkan pada waktu peringatan nasional, kunjungan Presiden, Wakil Presiden dan Tamu Negara RI, atau jika Daerah merayakan hal penting.
2) Ukuran; Dua Banding Tiga
 Bendera Lapangan, 2 X 3 meter
 Bendera Ruangan, 1 X 1,5 meter
 Bendera Mobil 30 X 54 Cm Bagi Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Ukuran 30 X 45 Cm Bagi Pejabat Tertentu.
3) Pengibaran Dan Penurunan
 Waktu pengibaran saat matahari terbit sampai terbenam, dalam hal yang luar bisa dapat dikecualikan.
 Pada hari berkabung nasional yang bersamaan dengan peringatan hari nasional, maka bendera kebangsaan tetap dikibarkan secara penuh. (Psl 29 PP Nomor 62Th 1990).
 Di dlm ruangan BK RI dipasang pd tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.
(Psl 20 ayat (2) PP No.62 Th 1990).
c. Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
1) Gambar resminya sebagai Tanda Kehormatan dan Kedaulatan Negara.
2) Memperoleh penghormatan dgn pengibaran BK RI dalam acara kunjungan ke daerah. (Psl 7 ayat (3) PP No.40 Th 1958).
3) Memperoleh penghormatan dgn diperdengarkan/dinyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Psl 4 (1) PP 44 Th 1958).
4) Pemasangan bersama LN RI diberi tempat sedikit sama utamanya (Psl 5 PP No.43/1958)
d. Lagu Kebangsaan RI
Diperdengarkan/dinyanyikan untuk menghormat Presiden/Wk Presiden, Penaikan dan penurunan BK RI yang diadakan dalam upacara untuk menghormat BK RI, menghormat Negara Asing, serta dlm rangkaian pendidikan dan pengajaran. (Psl 4 PP No. 44/1958).
1. Diperdengarkan oleh korsik/paduan suara/ dinyanyikan bersama. (Psl 16 ayat (2) (3), Psl 21.e PP No. 62 Th 1990).
2. Pada saat Lagu Kebangsaan RI diperdengar kan, yang tidak menyanyikan LK, posisi sikap sempurna dan memberikan penghormatan (Psl 21. c PP No. 62 Th 1990).
3. Pada upacara pengibaran BK RI yang diiringi dengan LK RI tidak dibenarkan menggunakan musik dari tape recorder, atau piringan. (Psl 21.d PP 62/1990).
• Nations Record
Indikasi bangsa yang besar adalah menghargai kedudukan dan jasa - jasa seseorang serta memperlakukan lambang - lambang kehormatan nkri selaras dengan kedudukannya sebagai tanda kehormatan dan kedaulatan negara.

BAGIAN III
PROTOKOL PROFESIONAL

• Protokol Profesional
• Menguasai pengetahuan, keterampilan, dan kode etik
• Komitmen dan konsisten
• Integritas (sikap moral yang mewujudkan tekad untuk memberikan yang terbaik)
• Exellence service > satisfaction
• Peduli (peka, tanggap, bertindak)
• Peran, Tugas, Fungsi Protokol
• Kiat Menuju Protokol Yang Profesional
• Knowledge > self confidence
• Komunikasi (S R C M) > efektif
• Emotional maturity
– Soul (mind/pikiran & mood/suasana hati)
– Spirit diwujudkan melalui kemauan, kemampuan (olah pikir) dan kesempatan.
• Good Appearance
– Cara berdandan/berhias
– Cara berpakaian (cocok, serasi, tepat)
– Estetika menciptakan kerapian “tidiness” dan cemerlang “cleanliness”.
• Sources Of Value
Undang-Undang Protokol adalah metode keprotokolan di indonesia yang disebut “Protokol Indonesia” suatu ekspresi menjunjung harkat dan martabat (ham) seseorang dan lambang kehormatan nkri demi memelihara kehormatan, kewibawaan dan jabatan atau kedudukannya

BAGIAN IV
KEGIATAN-KEGIATAN RESMI DAN TATA PENGATURANNYA

A. PELANTIKAN KDH DAN WKDH
DISKRIPSI PELANTIKAN
KDH DAN WAKIL KDH
SIAPA KDH DAN WAKIL KDH
DASAR PENYELENGGARAAN
1. Terminologi Lingkup Pelantikan
1) Pejabat yang melantik
2) Lay Out
3) Sifat acara,
4) Tempat acara

2. Hal-Hal Khusus
1) Kepala Daerah (UU No. 32 Tahun 2004)
2) Setiap daerah DPP kepala pemerintahan daerah yang disebut Kepala Daerah, KDH Provinsi disebut Gubernur, KDH Kabupaten disebut Bupati, dan KDH Kota disebut Walikota. (Psl 24 (1) (2).
3) KDH dibantu satu Wakil KDH (Psl 24 (3)
4) Kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Negara (Psl 11 (1) UU 43 Th 1999) dan selaku Kepala Pemerintahan Daerah. (Psl 24 (1) UU 32)
5) Gubernur berkedudukan pula selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi ybs, yang bertanggung jawab kepada Presiden. (Psl 37 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Th 2004)
6) WAKIL KEPALA DAERAH (UU No. 32 Tahun 2004)
7) Wakil Kepala Daerah Provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk Kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk Kota disebut Wk Walikota. (Psl 24 (2).
8) Membantu KDH dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan Kepala Daerah. (Psl 26 ayat (1) hurup a dan f).
9) Melaksanakan tugas dan wewenang KDH jika KDH berhalangan. (Psl 26 ayat (1) hurup g).
10) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada KDH. (Psl 26 ayat (2)
11) Kedudukan Wk Gubernur, Wk Bupati, Wakil Walikota sebagai Pejabat Negara. (Psl 11 ayat (1) UU No. 43 Th 1999).
A. DASAR PENYELENGGARAAN
1) Rujukan
- UU NO. 32 TH 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pengganti UU no. 3 tahun 2005.
- UU NO. 24 TH 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD.
- PP NO. 6 TH 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian KDH dan wakil KDH, sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 17 TH 2005.
2) Pedoman Penyelenggaraan
SK Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Agustus 2005 Nomor 120/2061/Sj Perihal Pedoman Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Sebagai Pengganti Keputusan Mendagri Nomor 3 Tahun 2000.
3) Terminologi Lingkup
a) Acara Pelantikan
• Sumpah ialah pernyataan yang diucapkan resmi dgn bersaksi kepada Tuhan YME bahwa apa yang diucapkannya itu benar.
• Janji ialah perkataan yang menyatakan kesudian hendak berbuat sesuatu atau syarat ketentuan yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
b) Pelantikan & Sertijab
Pelantikan ialah upacara resmi pengangkatan seseorang utk memangku jabatan menurut cara-cara yang ditentukan;
 Pengucapan sumpah/janji
 Pengambilan sumpah/janji dan pernyataan pelantikan
Sertijab ialah penyerahan dan penyambutan tugas/pekerjaan dalam pemerintahan menurut cara-cara yang telah ditentukan “ oleh instansi yang berwenang “.
c) Pejabat yang melantik
 Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
 Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.
(Psl 111 (1) UU No. 32 Th 2004 dan Psl 102 PP No. 6 Th 2005)
4) Tata Tempat RPI DPRD
a) Latar Belakang Meja Pimpinan DPRD Dan Dekorasi Hurup Back Drop.
b) Seating Arrangement
 Di belakang meja pimpinan DPRD, duduk bersama mulai dari ujung kanan ialah calon wk KDH/mantan wk KDH, calon kdh/mantan KDH, wk KDH, KDH, mendagri atau Gubernur, ketua DPRD, dan wakil-wakil ketua DPRD. Di belakang pimpinan DPRD duduk sekr DPRD.
 Anggota DPRD menempati kursi anggota
 Undangan diatur sesuai sikon ruangan.
c) Sifat Acara Dan Tempat Acara
(Psl 111 ayat (3) UU No. 32 Th 2004 dan Psl 102 ayat (1), (2) dan (3) PP No. 6 Tahun 2005)
d) Pelantikan KDH Dan Wk KDH Dilaksanakan Dalam Rapat Dprd Bersifat Istimewa.
e) Tempat Di GD DPRD/gedung lain.
f) Pada acara pelantikan dilaksanakan juga sertijab, jika sikon tidak memungkinkan, sertijab dapat ditunda satu minggu sejak tanggal pelantikan.
g) Pada sertijab, wakil kdh yang lama dan baru dilantik mendampingi.
h) Penyelenggara Acara Adalah DPRD, Dan Pengundang Ketua DPRD.
i) Pemasangan Lambang Kehormatan NKRI & BACK DROP
Lambang Kehormatan NKRI Adalah Simbul-Simbul Dan Lambang Kedaulatan Negara Terdiri Dari; Lambang Negara, Bendera Kebangsaan, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
a. Lambang Negara Dipasang Pada Dinding (Diatas) Antara Gambar Resmi RI 1 Dan RI 2, Di Belakang Meja Pimpinan DPRD.
b. Bendera Kebangsaan Dipasang Pada Tiang Bendera Diletakkan Disebelah Kanan Mimbar, Tinggi Tiang Bendera Paling Sedikit Sama Utamanya Dengan Gambar Resmi Ri 1 Dan RI 2 (Psl 20 (2) PP No. 62 Th 1990).
c. Gambar resmi RI I dan RI II dipasang sejajar pada dinding letaknya dibawah bendera kebangsaan.
d. Back Drop (Antara Gambar RI 1 Dan RI 2
• Bendera/Lambang Daerah
• Bendera Daerah dapat dipasang pada tiang bendera, ditempatkan disebelah kiri meja pimpinan, ukuran tinggi dan besarnya tidak boleh melebihi tinggi dan besarnya Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih.
• Lambang Daerah dapat dipasang nempel pada bagian muka mimbar atau di tempat lain yang layak, ukuran dan letaknya tidak boleh melebihi Bendera Kebangsaan
• Lay Out
• Pemasangan LK NKRI Dan Dekorasi Back Drop


RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN ……..
PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ………
PERIODE TAHUN 2005 - 2010
…………. . 5 NOVEMBER 2005

• Lay Out Pelantikan KDH Dan Wakil KDH Dalam Forum Rapat Paripurna Istimewa DPRD (SE MENDAGRI TGL 15-8-2005 NO. 120/2061/SJ)
• Lay Out Pelantikan Kdh Dan Wakil KDH Dalam Forum Rapat Paripurna Istimewa DPRD (SE MDN TGL 15-8-2005 NO. 120/2061/SJ
• Name Board & Seating Cards
1. Name Board Di Meja Pimpinan; Gubernur, Ketua DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Nama Dari Calon KDH, Calon WK KDH, Mantan KDH, Dan Mantan Wakil KDH.
2. Name Board Nama-Nama Dari Anggota DPRD.
3. Pemasangan Seating Cards Di Atas Kursi Pejabat Dan Isteri Pejabat Dan Undangan Tertentu.
• Susunan Acara Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil KDH
– Pembawa Acara; Membuka Acara
• Kata Pengantar Dan Pembukaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Oleh Pimpinan Rapat, Selanjutnya Menyerahkan Acara KPD PA.
– Pembawa acara; menerima penyerahan acara.
• Pembacaan Keputusan Sahkat Oleh Sekretaris DPRD.
• Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan KDH Dan Wakil KDH.
• Penanda Tanganan Berita Acara Sumpah/Janji.
• Kata-Kata Pelantikan.
• Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, Penyematan Tanda Jabatan Serta Penyerahan Keputusan SAHKAT KDH DAN WK KDH.
• Penanda Tanganan BA SERTIJAB Dilanjutkan Penyerahan Memori Pelaksanaan Tugas Jabatan.
• Sambutan pejabat yang melantik. (mendagri atau gubernur)
• Pembacaan doa.
– Pembawa acara menyerahkan acara kepada pimpinan rapat
• Penutupan RPI DPRD oleh pimpinan rapat.
– Pembawa Acara ; Mengumumkan Penyampaian Ucapan Selamat
• Tata Pakaian Pelantikan KDH Dan Wakil KDH
• Psl Dengan Peci Nasional Bagi Pejabat Yang Melantik, KDH Dan WK KDH Lama, Serta Pimpinan DPRD;
• Pakaian Sipil Lengkap Bagi Anggota DPRD, Dan Undangan Sipil;
• Pakaian Dinas Upacara (PDU) bagi calon KDH dan Calon Wakil KDH;
• PDU-IV Bagi TNI dan POLRI;
• Pakaian nasional bagi perempuan.
• Tata naskah sumpah/janji kepala daerah dan WK KDH
• Islam didahului dengan kata-kata “Demi Allah”
• Kristen Protestan Dan Katholik Diakhiri Dengan Kata-Kata “Semoga Tuhan Menolong Saya”
• Buddha didahului “demi sang Hyang Adi Buddha”
• Hindu didahului dengan “Om Atah Paramawisesa”
Saya Bersumpah/Berjanji/Akan Memenuhi Kewajiban Saya / Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota / Dengan Sebaik-Baiknya / Dan Seadil-Adilnya / Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 / Dan Menjalankan Segala Undang-Undang Dan Peraturannya / Dengan Selurus-Lurusnya/ Serta Berbakti Kepada Masyarakat / Nusa Dan Bangsa.
• Mekanisme Pelantikan KDH Dan Wakil KDH (UU NO.32 TH 2004)
• Pasca Pilkada Diusulkan DPRD (3 H) Berdasarkan BA Tap Pasca Pilkada Dari KPUD KPD Pres VIA MDN Bagi GUB DAN WAGUB DAN KPD MDN VIA GUB BAGI BUP & WABUP / WAL & WK Walikota Untuk Dapat Pengesahan KAT/30 H. (Psl 109)
• KDH & WK KDH Sebelum Memangku Jabatan Dilantik Dgn Mengucapkan Sumpah/ Janji Yg Dipandu Pej Yg Melantik. (Psl 110 ayat (1).
• Gub Dan Wk Gub Dilantik Mdn An Pres, Bup Dan Wk Bup, Walikota Dan Wakil Walikota Dilantik Gub An Pres Yang Dilaksanakan Dalam Rapat Paripurna DPRD. Tata Caranya Diatur Dengan PP. (Psl 111)
• Lain-Lain /Khusus
• Rapat Paripurna Istimewa (RPI) DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD, Apabila Ketua DPRD Tidak Dapat Melaksanakan Tugasnya RPI Dipimpin Oleh Salah Satu Wakil Ketua DPRD, Dan Apabila Seluruh Pimpinan DPRD Tidak Dapat Melaksanakan Tugasnya, Maka Rpi Dipimpin Oleh Salah Satu Anggota DPRD Yang Tertua.
• Apabila DPRD Tidak Dapat Melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Yang Bersifat Istimewa, Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dilaksanakan Oleh Menteri Dalam Negeri Atau Gubernur Selaku Wakil Pemerintah, Sebagai Pejabat Yang Melantik.

UPACARA PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
Jenis kegiatan banyak terjadi di kalangan pemerintahan dan perguruan tinggi. Yang perlu diperhatikan:
1. Tata Ruang
2. Kelengkapan Upacara
3. Urutan acara
a) Pembukaan
b) Pembacaan surat keputusan (tidak dibaca keseluruhan)
c) Pelantikan pejabat baru, didahului dengan pengambilan sumpah, didampingi rohaniawan yang bersangkutan, kemudian penandatanganan, saksi;
d) Pembacaan naskah berita acara serah terima;
e) Penadatangan berita acara
f) Sambutan tunggal pejabat yang melantik
g) Penutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru dan pejabat lama.
Adakalanya didalam acara setelah penandatangan naskah berita acara, disellipkan penyerahan memorandum akhir jabatan dari pejabat yang lama kepada yang melantik dan atau penyelamatan tanda tangan yang dapat berupa kalung atau lencana jabatan oleh pejabat yang melantik.
Penandatanganan Naskah Kerja Sama (MoU)
Upacara penandatangan Naskah kerja Sama yang perlu diperhatikan adalah:
1. Tata Ruang
2. Kelengkapan Upacara
3. Urutan Acara
a) Pembukaan
b) Pembacaan naskah kerja sama oleh petugas
c) Penandatanganan naskah kerja sama oleh pemimpin
d) Saling menyerahkan naska kerja sama;
e) Sambutan-sambutan:
 Sambutan Tuan Rumah
 Sambutan Pihak Tamu
f) Ramah Tamah
g) Penutup

B. PENYELENGARAN SEMINAR DAN SIMPOSIUM
1. Seminar
Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas suatu masalah tertentu. Dalam seminar hal yang pokok adalah terdapatnya makalah atau paper yang dibahas. Untuk itu diperlukan penyaji bahan makalah, moderator yang mengatur jalanya seminar dan pembahas untuk setiap jenis makalah dan panitia pengarah, yang akan membuat kesimpulan mengenai hasil seminar.
Mengenai urutan acara, protokoler yang memperhatikan tata urutan, tata tempat dan perlengkapan seminar.
Tata urutan acara, secara protokoler diatur sebagai berikut:
 Pembukaan seminar diresmikanpejabat terkait, dihadiri undangan dan peserta seminar.
 Pembukaan upacara seminar, diikuti peserta seminar, membahas sesuatu topik berupa makalah. Susunan ruang, tempat dan pengaturannya berbeda dengan upacara pembukaan pada saat seorang pejabat secara resmi membuka.
 Dengan kata lain penyelenggaraan seminar dibagi dalam dua kegiatan, seminar dibuka seorang pejabata dan seminar yang dipimpin seorang moderator dan kemungkinan terdapat beberapa penyaji dengan berbeda makalah. (Biasanya pejabat dan undangan lain tidak hadir dalam seminar tersebut).
Hal yang perlu diketahui protokol:
 Tata busana dalam suatu seminar, pada upacara pembukaa hendaknya PSL (pakaian sipil lengkap), sedangkan dalam persidangan seminar, pakaina rapih.
 Protokol dalam acara ini hendaknya dapat mengatur akomodasi setiap Peserta Seminar, juga termasuk tiket kepulangan serta penjemputan, kedatangan dan kebangkrutan.
 Urutan Acara:
1. Pembukaan
2. Sambutan-sambutan:
 Panitia Pelaksana seminar;
 Pejabat atasan pelaksana seminar dilanjutkan dengan peresmian pembukaan seminar;
 Istirahat
 Pidato pengarahan pejabat tertentu
 Persidangan seminar
2. SIMPOSIUM
Sejenis seminar, hanya perbedannya adalah dalam suatu simposium disamping disajikan makalah, juga dilakukan suatu forum yang disebut sebagai ”floor” artinya pembahasan tidak hanya dilakukan seorang atau dua dua pembahas, melainkan peserta simposium.
Dalam simposium tidak dilakukan suatu kesimpulan sebagai hasil pertemuan yang diumumkan. Tata acara, tata ruang dan tata tempat tidak jauh berbeda dengan bentuk seminar.

C. WISUDA SARJANA, PROMOSI DOKTOR DAN PENGUKUHAN GURU BESAR

1. UPACARA WISUDA
Penyelenggaraan upacara Wisuda Sarjana, nampaknya di berbagai Perguruan Tinggi sudah lazim, namun menurut pengamatan, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, yaitu tata cara protokolernya, maupun teknis pelaksanaannya tata cara itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
 Tata Ruang
Dibagi tiga bagian yaitu tata ruang untuk kelompok Pimpinan Universitas, untuk kelompok wisudawan dan kelompok orang tua wisudawan.
 Tata Tempat
 Perlengkapan dan diperlukan
 Tata Busana
 Tata Upacara:
1. Pembukaan oleh Rektor
2. Pelantikan wakil lulusan/sarjana utama oleh Rektor, didahului amanat Rektor;
3. Penyampaian Ijazah;
4. Sambutan-sambutan

2. UPACARA PROMOSI DOKTOR
Upacara semacam ini diatur oleh Departeman Pendidikan Nasional, hanya diperkenankan kepada Perguruan Tinggi tertentu yang memiliki program studi Pascasarjana, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Tata Ruang ;
2. Tata Tempat;
3. Seorang padel/pembawa barisan tim penguji, yang juga akan mengatur jalanya ujian promosi;
4. Tata Busana;
5. Tata Upacara.

3. UPACARA PENGUKUHAN GURU BESAR
Seseorang sebelum dikukuhkan sebagai guru Besar, terlebih dahulu dilakukan upacara pelantikan yang bersangkutan sebagai Guru Besar. Sekaligus sebagai anggota Senat Universitas. Hal tersebut dilakukan dengan suatu upacara mendahului dilangsungkan melantik seseorang sebagai Guru Besar adalah surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Hal-hal yang perlu diperhatikan secara protokoler adalah sebagai berikut:
1. Tata Ruang
2. Tata Tempat
3. Tata Busana
4. Tata Upacara

D. UPACARA BENDERA
Upacara dapat dilakukan setiap tanggal 17 bulan berjalan atau pada hari yang dianggap penting seperti hari peringatan yang bersifat nasional maupun lokal.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh protokol:
1. Tata Ruang; biasanya dilapangan terbuka
2. teta perlengkapan, bendera, Mimbar Upacara, Sound System, naskah-naskah yang akan diucapkan, petugas bendera, Komandan Upacara dan sebagainya.
3. Tata Busana
4. Tata Urutan Upacara

E. UPACARA JAMUAN MAKAN
Terdapat dua macam bentuk jamuan, yaitu:
1. Jamuan makan siang atau Launcheon party;
2. Jamuan makan malam atau Dinner Party.
Penyelenggaraan tata tempat duduk dapat dilakukan dengan:
 Meja berkelompok lima sampai enam orang tiap meja;
 Satu atau dua meje makan untuk prasmanan atau self service;
 Meja besar satu atau dua, dengan lebih dari sepuluh kursi untuk makan bersama. Hidangan disajikan pelayanan.
Dalam tata tempat atau preseance dalam jamuan makan tidak mutlak, karena hal ini merupakan yang sifatnya non-formal. Namun, pedoman dapat diberikan untuk diketahui.
Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara dan Lagu Indonesia Raya Bendera Kebangsaan.
Peraturan mengenai bendera kebangsaan Indonesia, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 tentang bendera Kebangsaan Republik Indonesia:
1. Ukuran, Penggunaan dan waktu penggunaan.
2. Pemasangan bendera kebangsaan pada suatu pertemuan.
3. Pemasangan bendera kebangsaan bersama-sama dengan bendera asing lainnya.
4. Pemasangan bendera kebangsaan bersama-sama dengan panji-panji atau bendera jabatan.
5. Penggunaan bendera kebangsaan di kapal.
6. Penggunaan bendera kebangsaan asing.
7. Ketentuan tentang panji dan bendera jabatan.


BAGIAN V
ETIKET PROTOKOLAN

A. POSISI ETIKET KEPROTOKOLAN
1. Al-Qur’an Dan Hadist
(Kebenaran dunia akhirat)
2. ETIKA DAN FILSAFAT
(kebenaran manusia secara universal)
3. NORMA –NORMA
(kebenaran perspektif budaya)
4. HUKUM/ATURAN
(kebenaran sosial/negara)
5. ETIKET/TATA SOPAN SANTUN
(kebenaran relatif)

B. DEFINISI ETIKET
Etiket asal kata dari perancis “etiquette” = tata sopan santun atau kartu undangan atau label dalam suatu kemasan.
Pengertian luas etiket = “etalase” objek/seseorang; sehingga sangat penting dalam membentuk citra seseorang atau sebuah lembaga.
Etiket terkait dengan pergaulan manusia, yang mengandung arti “tata krama”, “sopan santun” dan “tata tertib”. Etiket berkonotasi dengan sesuatu yang indah, cantik atau estetika.
Perspektif filsafat: Etika bertujuan meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.
William Benton (1972) : Etika asal kata Yunani “Ethos” yang berarti karakter adalah studi sistematis dari konsep-konsep nilai baik/ buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). Sehingga etika sering juga diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).


C. PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
Etika Etiket
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan namun memberi norma pada perbuatan itu sendiri Etiket menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
Etika selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau bersifat universal Etiket hanya berlaku dalam pergaulan manusia
Etika bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang jelas Etiket bersifat relative
Etika menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik (dunia akhirat) Etiket hanya memfokuskan perhatian pada manusia dari segi lahiriah.


D. KONTEKS APLIKASI ETIKET
Alikasi etiket dalam kehidupan kita dimulai dari ruang lingkup yang paling kecil yaitu keluarga hingga masyarakat internasional. Hal ini dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Konteks Rumah Tangga :
Etiket rumah tangga terkait dengan hubungan dan peran orang-orang dalam rumah tangga Titik beratnya adalah “Saling Pengertian”, dan “Kasih Sayang”, dengan adanya saling pengertian dan kasih sayang diantara mereka akan tercipta hubungan yang harmonis.
2. Konteks Pergaulan :
Etiket dalam pergaulan dengan orang-orang di lingkungan sekitar baik secara vertikal maupun horisontal; prinsip “Saling Menghormati”. Oleh karena masing-masing kedudukan manusia sama-sama punya nilai penting dan mempunyai kaitan kebutuhan.
3. Konteks Kedinasan & Berorganisasi
Etiket dalam kontak kedinasan baik sebagai karyawan maupun pimpinan dalam suatu unit pekerjaan berprinsip “Loyalitas Tinggi” dan “Komitmen”; sehingga terdapat rasa tanggungjawab yang besar. Prinsip lain dalam berorganisasi yang harus dijunjung tinggi adalah “Rasa turut Memiliki ( Sense of Belongingness) – Rasa Turut Serta (Sense of Participation) – Rasa Turut Bertanggungjawab (Sense of Responsibility)”.


4. Konteks Keprotokolan
Etiket berkaitan dengan upacara dan seremonial, bertolak dari : Tata Urutan - Tata Tempat –Tata Sopan santun. Etiket dalam upacara juga memperhatikan segi-segi Estetika & Kepribadian.

E. GAMBARAN PERILAKU ETIKET
 Manner (Gaya bertingkah laku) : Cara berjalan, duduk, berbicara, memandang, bersalaman, makan, berkenalan, bertepuk tangan dll.
 Petunjuk facial : ekspresi Wajah
 Penggunaan Bahasa (Paralinguistik) : Cara seseorang mengucapkan lambang-lambang verbal (apa dan bagaimana) terkait dg tinggi-rendah suara, tempo bicara, dialek, interaksi
 Appearence : potongan tubuh, Cara berpakaian, kosmetik, Asesoris,badge, dan atribut lain

F. KEPRIBADIAN PETUGAS PROTOKOL
Petugas protocol dalam posisinya melaksanakan aturan-aturan keprotokolan memiliki posisi dan peran yang sangat strategis menghubungkan antara seorang pejabat dengan rakyatnya. Maka dalam menjalankan tugasnya, paling tidak ada beberapa hal yang perlu dimiliki oleh seorang prokoler yaitu:
1. Menghayati dan mencintai bidang tugas yang diemban dengan penuh rasa tanggung jawab
2. Mengerti dan memahami aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
3. Menguasai segala permasalahan dalam standar operasional
4. Memiliki dedikasi, disiplin serta loyalitas yang tinggi pada pekerjaan
5. Memiliki kemampuan bekerja dalam tim
6. Memiliki wawasan dan intelektual
7. Memiliki kemampuan mengelola acara yang efektif, koordinatif dan berwibawa
8. Memiliki penempilan, etika dan kemampuan berbahasa yang baik


BAB VI
KOMUNIKASI BAGI SEORANG PROTOKOL

A. DEFINISI KOMUNIKASI
Menurut Rogers dan D Lowrence Kincaid (1981) bahwa komunikasi adalah suatu proses di mana dua orang atau lebih membentuk ataumelakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya, yang pada gilirannya akan tiba pada saling pengertian yang mendalam”.
Sedangkan Weaver (1949) mengemukakan bahwa komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh satu sama lainnya, sengaja atau tidak disengaja.

B. PRINSIP KOMUNIKASI
Kesamaan dalam berkomunikasi dapat diibaratkan dua buah lingkaran yang bertindihan satu sama lain. Daerah yang bertindihan itu disebut kerangka pengalaman 9field of experience), yang menunjukkan adanyapersamaan antara A dan B dalam hal terentu, misalnya bahasa atau simbol.
Dari gambar diatas dapat ditarik tiga prinsip komunikasi, yaitu:
1. Komunikasi hanya bisa terjadi bila terdapat petukaran pengalaman yang sama antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses komunikasi (sharing similar experiences).
2. Jika daerah tumpah tindih (the field of experience) menyebar menutupi lingkaran A atau B, menuju terbentuknya satu lingkaran yang sama, maka makin besar kemungkinanya tercipta suatu proses komunikasi yang mengena (efektif).
3. Tetapi kalau daerah tumpah tindih makin mengecil dan menjauhi sentuhan kedua lingkaran atau cenderung mengisolasi lingkaran masing-masing, maka komunikasi yang terjadi sangat terbatas. Bahkan besar kemungkinan gagal dalam menciptakan suatu proses komunikasi yang efektif.

C. UNSUR-UNSUR KOMUNIKASI
- Sumber
Sumber sering disebut dengan pengrim, komunikator atau dalam bahasa inggris disebut dengan source, sender, atau encoder. Dalam komunikasi antar manusia, sumber bisa terdiri dari satu orang, tetapi bisa juga bentuk kelompok misalnya partai, organisasi atau lembaga.
- Pesan
Pesan yang dimaksud dalamproses komunikasi adalah sesuatu yang disampaikan dengan cara ttatap muka atua melalui media komunikasi. Isinya berupa ilmu pengethuan, hiburan, informasi, nasihat atau propaganda. Dalam bahasa inggris biasa diterjemahkan dengan kata message, content atau information.
- Media
Media yang dimaksud di sini ialah alat yang digunakan untuk memnindahkan pesan dari sumber kepada penerima. Terdapat beberapa pendapat mengenai saluran atau media. Terdapat perbedaan mengenai media komunikasi, ada yang mengatakan panca indra merupakan media komunikasi dan juga saluran komunikasi berupa surat, telepon, dll.
- Penerima
Penerima adalah pihak yang menjadi sasaran pesan yang dikirim oleh sumber. Penerima bisa terdiri dari satu orang atau lebih, bisa dalam bentuk kelompok, organisasi, negara, dll.
Penerima biasa disebut denga berbagai macam istilah, seperti khalayak, sasaran, komunikan atua dalam bahasa inggris disebut audiance atau receiver.
- Pengaruh
pengaruh atau efek adalah perbedaan antar apa yang dipikirkan, dirasakan dan dilakukan oleh penerima sebelum dan sesudah menerima pesan. Pengaruh ini dapat terjadi pada pengetahuan, sikap dan tingkah laku seseorang. Pengaruh bisa juga diartikan perubahan atau penguatan keyakinan pada pengetahuan, sikap dan tindakan seseorang sebagai akibat penerimaan pesan.
- Timbal Balik
Timbal balik merupakan respon yang diberikan oleh komunikan setelah menerima informasi atau pesan dari dari komunikator atau sumber, sehingga posisinya bisa beralih menjadi sorang komunikator.
- Lingkungan
Lingkungan atau situasi ialah faktor-faktor tertentu yang dapat mempengaruhi jalanya komunikasi. Faktor-faktor ini dapat digolongkan atas empat macam, yaitu lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya, lingkungan psikologis, dan dimensi waktu.

D. TIPE-TIPE KOMUNIKASI
Hafizd Cangara mengidentifikasi 3 tipe dalam komunikasi, yaitu:
1. Komunikasi Dengan Diri Sendiri (Intrapesonal Communication)
Komunikasi dengand iri sendii dalah proses komunikasi yang terjadi di daam diri individu, atau dengan kata lain proses berkomunikasi dengan diri sendiri.
2. Komunikasi antar Pribadi (Interpersonal Communication)
Komunikasi antar pribadi yang dimaksud disini ialah proses komunikasi yang berlangsung antara dua orang atau lebih secara bertatap muka, seperti yang dinyatakan oleh R. Weyne pace bahwa interpersonal communication is communicaiton involving two or more people in a face to face setting.
3. Komunikasi publik (Public Communication)
Komunikasi publik biasa disebut komnikasi pidato, komunikasi keloktif, komunikasi retorika, publik speaking dan komunikasi khalayak (audiance communication).
4. Komunikasi Massa (Mass Communication)
Komunikasi massa merupakan proses komunikasi yang berlangsung di mana pesannya dikirim dari sumber yang melembaga kepada khalayak yang sifatya massal melalui alat-alat yang sifatnya mekanis seperti radio, televisi, surat kabar dan film.

E. KOMUNIKASI DALAM PROTOKOLAN
Komunikasi merupakan salah satu skill yang dibutuhkan untuk dimiliki oleh serong protokoler dalam menjalankan tugasnya. Dari sekian tipe komunikasi diatas, maka kemampuan komunikasi antarpersonal dan komunikasi publik merupakan dua keahlian yang perlu dimiliki oleh seorang protokoler dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabanya.
1. Menjadi Seorang Master Of Ceremony (MC)
1) Definisi
Master Of ceremony merupakan salah satu dari kemampuan komunikasi publik (public communication). Menjadi seorang MC atau pemandu acara merupakan salah satu kecakapan yang perlu dimiliki oleh seorang protokoler selain mengetahuai tentang tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Menurut Habib Bari seorang master of ceremony adlaah seseorang yang akan memimpin suatu rentetan acara secara teratur dan rapi, dan palng bertanggung jawab terhadpa kelancaran suatu rangkaian acara.
MC bukan saja mengetahui urutan-urutan acara, tetapi pemanduacara juga mengetahui hal-hal yang bersifat protokoler, latar belakang mengapa suatu acara disusun pada urutan tertentu, pandai mengatur waktu, akurat informasinya, mengenal nama-nama, pangkat, serta jabatan tokoh secara tepat. Istilah lain adalah pembawa acara yang diterjemankan dari kata presenter.
Untuk upacara-upacara resmi, MC harus membawakan acara secara resmi dengan pola yagn baku dan kaku. Busana dan dandanan rambut disesuaikan dengan situasi resmi. Namun untuk acara tidak resmi, MC bisa menggnakan busana bebas, sesuai dengan keadaan dan kondisi saat itu.
2). Persiapan dan Klasifikasi MC dan Enterteiner
Menjadi seorang MC paling tidak ada dua hal mendasar yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan, yaitu:
a) Kesiapan akan diri sendiri
Kesiapan akan diri sendiri menjadi faktor utama dan pertama keberhasilan seorang pemandu acara (MC). Kesiapan diri sendiri ini salah satunya adalan mengenal akan kopetensi dirinya sendiri dan percaya akan kemampuan dirinya dalam memandu acara tersebut. Kualifikasi dan persyaratan yang harus dimiliki seorang Entertaniner, MC/Pemandu Acara, menurut Habub Bari yakni:
1. Intelegensi tinggi
2. Penampilan atraktif dan simpatik (santun dan menawan).
3. Jiwa pemimpin.
4. Berbicara komunikatif
5. Kesabaran dan kecekatan
6. Mempunyai naluri antisipasi yang baik
7. Mempunyai rasa humor yang tinggi
8. Pengetahuan umum yang luas
Dalam suatu upacara atau acara, terlibat tiga unsur, yaitu:
a. Penyelenggara
b. Audiance, Undangan, hadirin
c. Seorang yang memimpin jalannya acara menurut rencana yang disusun, dengan memperlihatkan perubahan-perubahan sesuai kondisi.
Ketiga unsur ini memiliki hubungan vertikal dan horizontal.
Vertikal : Paca acara-acara resmi yang bersifat kenergaraan, instansional/kelembagaan, organisasi.
Horizontal : Pada acara-acara tidak resmi yang bersifat kekeluargaan.
Jadi, dengan memperhatikan kepentingan dua unsur lainnya, jelas posisi MC adalah pemegang komando acara dari awal hingga akhir. Seorang yang harus melihat jauh ke depan dan memandang tajam ke belakang, ia harus perkiraan sebelum acara berlangsung.
Dalam pengaturan tata ruang ang harus diperhatikan oleh petugas protokol, diantaranya Pemancdu Acara/MC dan dijelaskan sebagai berikut:
a. Seorang yang akan menjalankan tugas sebagai pemandu acara hendaknya memiliki:
 Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi;
 Volume suara yang konstan dan mentap;
 Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing;
 Kepekanaan terhadap situasi, dalam arti mampu menguasai keadaan dan mampu mengambil keputusan;
 Sifat tidak mudah tersinggung;
 Berkepribadian.
b. Pemandu acara adalah bagian dari seluruh pelaksanaan kegiatan acara, oleh sebab itu harus terampil dengan cepat, tanggap membaca situasi.
c. Harus dapat menempatkan diri cukup sopandan simpatik
d. Mengetahui tempat posisi berdiri yang tetap (menguasai arena kegiatan).
e. Pandai mengatur volume suara
f. Tidak dibenarkan pemandu acara mengulas (memberikan komentar) pidato seseorang.
g. Mampu menguasai massa.

Teknik berbicara
Sebagai komunikator, seorang pemandu acara (MC) harus menguasai suatu cara gar ucapan yang disampaikan menarik dimengerti yang mendengarkannya. Ini yang disbut teknik berbicara, daninilah yang harus dipelajari. Pemandu atau entertainer bukan belajar gaya atau meniru suatu orang lain, tetapi dia harus mahir menggunakan tekni-teknik berbicara. Setiap manusia bisa berbicara, namun suara yang keluar dari mulutnya kurang sempurna.
Ada 5 hal yang harus diperhatikan seorang MC dalam mengucapkan bahasa yang wajar dan lazim digunakan adalah:
1. Phrasing (pemenggalan kalimat);
2. Intonasi (alunan kalimat yang tidak berkesan monoton);
3. Stessing (tekanan pada kata-kata tertentu)
4. Reading Speed (kecepatan membaca)
5. Pause (Jeda).
Dengan memperhatikan phrasing kita bisa memenggal kalimat untuk mencapai suatu pengertian yang tepat dan orang memahmi, dan pemenggalan kalimat tersebut dibaca dengan intonasi tertentu, alunan suara tidak sama/monoton, karena memang demikianlah gaya bicara yang wajar. Stessing dengan memberikan tekanan volumen suara digunakan bila ingin menegaskan sesuatu, juga merupakan kebiasaan manusia sehari-hari. Reading speed harus disesuaikan dengan situasi lokal/ruangan, agar semua ucapan MC dapat didengar jelas dan sekaligus menghindari salah ucap/keseleo lidah. Para ahli komunikasi menetapkan aturan baku kecepatan membaca sebaiknya antara 110 s/d 120 kata setiap menit, atau sekitar 10 s/d 11 baris kalimat. Pause atau jeda diperlukan bagi MC karena selain untuk melacak kalimat selanjutnya, sekaligus untuk memperhatikan suasana dan memberi kesempatn hadirin memahami apa yang suda didengarnya.
b) Pengetahuan akan forum yang dipandunya
Pengetahuan seorang pemandu akan keberadaan forumnya akan membantunya untuk menyesuaikan diri baik dalam hal penampilan diri, bahasa tubuh maupun penggunaan bahasa yang digunakan. Selain itu, pengetahuan akan keberadaan forum akan mengurangi under confindence (kepercayaan diri yang rendah) yang MC karena tidak dapat mengukur kompetensi orang yang dipandu.
Teknik untuk menambah pengetahuan tentang forum maupun tempat ia pandu dapat dilakukan dengan melakukan observasi langsung tempat berlangsungnya acara dan memperhatikan segala sesuatu dalam ruangan itu, baik tempat duduknya, peserta, dll. Selain itu, seorang MC juga dapat melakukan komunikasi atau bertanya kepada panitia pelaksana tentang jumlah serta kapasitas Audiance, maupun para undangan yang hadir. Semakin banyak dan lengkapnya informasi yang diketahui seorang mc tentang forum yang dihadapinya nanti akan banyak membantu seorang pemandu acara dalam mempesiapkan dirinya.
c) Kemampuan untuk menyelaraskan kemampuan pribadi dengan keadaan forum
Pada momentum ini, seorang MC akan berhapan langsung dengan audiancenya, maka yang dibutuhkan kemampuan seorang mc dalam menyelaraskan bahkan mengedalikan audiance agar secara hikmat dan teratur mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai. Maka hall pertama yang perlu diiperhatikan dalam momentum ini adalah kemampuan untuk menciptkan kesan pertama.
Kesan pertama yang positif dapat dilakukan dengan cara menjaga penampilan diri. Penampilan yang sesuai dengan citra diri akan menciptakan kesan pertama yang positif. Penampilan yang sesuai dengan citra diri menandakan bahwa kita mampu menjadi diri sendiri (be your self).
Selain kemampuan membangun citra diri dengan menjaga penampilan diri, seorang mc juga harus dapat segera menguasai dan mengendalikan forumnya agar beraga dalam pengendaliannya sebagai pemimpin dan pemandu forum.

SUMBER BACAAN

Atie Rachmiatie, 2007. Etiket Keprotokolan, www.kopertis4.or.id diakses pada tanggal 15 September 2008

Bana G. Kartasasmita , 2007. Beberapa Ciri Budaya Komunitas Akademik,
www.kopertis4.or.id, diakses pada tanggal 15 September 2008

Bagian TU dan Protokol Setda Jabar, 2007. Aplikasi
Keprotokoleran Negara, www.kopertis4.or.id , diakses pada tanggal 15 September 2008

Cangara, Hafied. 2005. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Rajawali Pers.
Olii, Helena, 2007. Public Speaking. Jakarta: PT. Indeks
Sri Haryanti, S.Sos, Materi Keprotokolan. www.kpunpad.com, diakses pada tanggal 20 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Pengunjung